get app
inews
Aa Text
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk

Kades Parakan Didakwa Korupsi Dana CSR Rp1,37 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Pengelolaannya

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:49 WIB
header img
Kades di Serang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana CRS. (Foto: Istimewa)

SERANG, iNewsBanten — Kepala Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna (48), didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,37 miliar. Jumat, (21/08/2026).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Dini Nabilah, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nana mengalihkan pola penyaluran dana CSR PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), yang sebelumnya diberikan langsung kepada warga miskin, menjadi dana yang dikelola oleh Pemerintah Desa Parakan.

Namun, dana tersebut disebut tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Dini saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, sebelum Nana menjabat sebagai kepala desa, PT WPLI menyalurkan bantuan CSR secara langsung kepada warga miskin Desa Parakan. Besaran bantuan yang diterima setiap warga berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Namun, pola tersebut berubah setelah Nana bersama dua perangkat desa mendatangi kantor PT WPLI pada 15 Januari 2020.

Dalam pertemuan itu, Nana disebut meminta agar seluruh dana CSR disalurkan melalui Pemerintah Desa Parakan.

Permintaan tersebut disetujui perusahaan. Mulai Februari 2020, PT WPLI kemudian menyalurkan dana CSR sebesar Rp20 juta setiap bulan kepada Pemerintah Desa Parakan.

Tak berhenti di situ, pada Agustus 2021 Nana kembali mengajukan permintaan penambahan dana. Tambahan tersebut diperuntukkan bagi kepala desa, perangkat desa, ketua RT, RW, serta sejumlah pihak lainnya.

PT WPLI kemudian menambah dana sebesar Rp2 juta per bulan. Sejak September 2021 hingga Mei 2025, dana CSR yang disalurkan menjadi Rp22 juta setiap bulan.

Secara keseluruhan, jaksa menyebut PT WPLI telah menyerahkan dana CSR sebesar Rp1,37 miliar selama periode Februari 2020 hingga Mei 2025.

Jaksa menduga pengelolaan dana tersebut dilakukan Nana secara pribadi.

Dana CSR disebut tidak pernah disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicantumkan dalam APBDes. Sebaliknya, uang tersebut dibagikan secara tunai kepada sejumlah pihak yang telah ditentukan.

Penerimanya antara lain Ketua BPD, Karang Taruna, staf desa, aparatur kecamatan, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, hingga Nana sendiri.

“Setelah menerima dana tersebut, terdakwa tidak memasukkannya ke rekening kas desa dan tidak menganggarkannya dalam APBDes, melainkan membagikannya secara tunai kepada pihak-pihak yang telah ditentukan terdakwa,” kata jaksa.

Dari dana yang diterima, pembagian disebut mencapai Rp18,925 juta setiap bulan selama 64 bulan atau sekitar Rp1,211 miliar.

Sementara itu, sekitar Rp158,8 juta disebut digunakan Nana untuk kepentingan pribadi dan operasional.

Jaksa juga mengungkap adanya bagian yang diterima Nana setiap bulan. Pada Januari 2020 hingga Agustus 2021, Nana disebut menerima Rp450 ribu per bulan.

Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi Rp1,45 juta per bulan sejak September 2021 hingga Mei 2025.

Persoalan lain yang disoroti jaksa adalah tidak adanya surat keputusan penerima manfaat maupun dokumen resmi dalam penyaluran dana tersebut.

Para penerima juga disebut tidak masuk kategori warga miskin atau keluarga penerima manfaat. Nama mereka bahkan tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Kondisi tersebut dinilai membuat tujuan awal pemberian CSR PT WPLI bergeser dari sasaran utamanya, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang Nomor 700/033/INSPEKTORAT/PEM/2025 tertanggal 3 November 2025, dugaan perbuatan Nana disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,37 miliar.

Atas perbuatannya, Nana didakwa dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Serang dan akan dilanjutkan dengan tahapan persidangan berikutnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut