Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Upaya Pencegahan Bahaya Narkoba TNI Bekerjasama dengan BNN Cilegon Gelar Penyuluhan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Razia Gabungan Rutan Pondok Bambu Tak Temukan Narkoba dan Ponsel Ilegal

Rabu, 16 September 2026 | 05:11 WIB
  • author Erdi
Razia Gabungan Rutan Pondok Bambu Tak Temukan Narkoba dan Ponsel Ilegal
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) DKI Jakarta bersama aparat TNI dan Polri menunjukan hasil razia gabungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta. (Foto : Istimewa).

Dalam pelaksanaannya, razia dilakukan secara gabungan dengan melibatkan personel internal pemasyarakatan bersama unsur TNI dan Polri.

Menurut Edi, sinergi lintas instansi tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan pengawasan berjalan secara optimal sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan di dalam rutan.

"Ini perintah Bapak Direktur Jenderal, kita melaksanakan kegiatan semuanya bersinergi dengan aparat terkait, baik TNI maupun Polri," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba maupun alat komunikasi ilegal yang dikuasai atau digunakan warga binaan.

"Alhamdulillah pada malam hari ini kita melaksanakan razia. Tidak ditemukan barang-barang narkoba maupun alat komunikasi yang ilegal," kata Edi.

Meski demikian, petugas tetap mengamankan sejumlah barang yang dinilai penggunaannya perlu dibatasi di dalam rutan. Barang-barang tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Edi menjelaskan tidak seluruh barang yang diamankan dalam razia merupakan barang terlarang. Sejumlah barang masih dapat ditoleransi penggunaannya, tetapi ada pula barang yang penggunaannya dibatasi karena berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban.

Ia mencontohkan peralatan makan berbahan besi atau stainless steel sebagai salah satu jenis barang yang penggunaannya dibatasi bagi warga binaan.

"Kalau yang ada ini bukan tidak boleh digunakan, hanya dibatasi. Contoh seperti sendok ini misalnya yang terbuat dari besi atau stainless tidak bisa digunakan di dalam," katanya.

Selain peralatan makan, petugas juga mengamankan sejumlah obat-obatan yang sebelumnya berasal dari klinik Rutan Pondok Bambu. Menurut Edi, obat-obatan tersebut merupakan barang legal dan diberikan melalui layanan kesehatan rutan, tetapi tidak seluruhnya dihabiskan oleh warga binaan sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Obat yang tersisa kemudian diamankan petugas untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan dan selanjutnya dimusnahkan.

"Obat-obat yang ada pada malam hari ini adalah obat-obat yang memang dari klinik, tetapi oleh warga binaan tidak digunakan. Sehingga kita sita kemudian kita musnahkan," ujarnya.

Edi mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan. Sebab, obat yang semestinya digunakan berdasarkan resep dan jangka waktu tertentu berpotensi disalahgunakan apabila tersimpan atau digunakan tanpa pengawasan petugas.

"Kita khawatirkan obat-obatan ini disalahgunakan oleh warga binaan. Jadi mungkin karena obat itu resepnya harus tiga hari, tapi warga binaan tersebut satu hari sudah dirasa sembuh maka yang bersangkutan sudah tidak digunakan. Oleh sebab itu kita sita untuk kemudian kita musnahkan," katanya.

Ia menegaskan obat-obatan yang diamankan dalam kegiatan tersebut bukan merupakan barang ilegal, melainkan obat yang secara resmi berasal dari klinik Rutan Pondok Bambu dan kemudian tidak lagi digunakan oleh warga binaan.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut