Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Razia Gabungan Rutan Pondok Bambu Tak Temukan Narkoba dan Ponsel Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Tembakau Sintetis Dibongkar, Empat Pemuda Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 19:07 WIB
  • author Febri Febrianto
Sindikat Tembakau Sintetis Dibongkar, Empat Pemuda Ditangkap Polisi
Foto istimewa: ilustrasi narkotika jenis tembakau sinten

TANGERANG SELATAN, iNewsBante id- Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pemuda yang diduga terlibat dalam proses produksi hingga pendistribusian narkotika.

‎Keempat tersangka masing-masing berinisial NK, RL, MR, dan IN. Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari penyandang dana, penyedia tempat produksi, hingga peracik tembakau sintetis.

‎Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen. Sementara RL disebut sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN terlibat dalam proses produksi.

‎Menurut polisi, jaringan tersebut menjalankan aktivitasnya sejak Mei 2026. Para pelaku memasarkan hasil produksinya secara tertutup melalui jaringan daring dan menyasar pelanggan tertentu.

‎Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan bahan baku berupa cairan kimia yang disebut PINACA. Bahan tersebut diperoleh melalui media sosial, kemudian diolah dan dicampurkan oleh para pelaku dengan mengikuti petunjuk dari pemasok.

‎Polisi juga menemukan modus pengemasan cairan sintetis dalam sejumlah botol semprot dengan ukuran berbeda. Cairan tersebut kemudian dipasarkan secara terpisah.

‎Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diperkirakan telah mengedarkan sekitar 500 gram tembakau sintetis. Polisi menyita puluhan botol cairan sintetis serta sejumlah barang bukti lainnya dengan nilai keseluruhan ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.

‎Pengungkapan kasus tersebut disebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1.250 orang.

‎Saat ini polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok bahan baku sekaligus memberikan petunjuk teknis kepada para pelaku.

‎Keempat tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP.

‎Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital guna mencegah keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut