Proses Hukum Pembubaran Ibadah di Tangerang Diminta Tetap Berjalan Meski Berdamai
TANGERANG, iNewsBanten - Tim Advokasi DPD BRANTAS Banten meminta aparat kepolisian tetap memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Kabupaten Tangerang. Pebrianto, Tim Advokasi DPD BRANTAS Banten, menilai perdamaian atau mediasi antarpihak tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana.
Menurut Pebrianto, kebebasan memeluk agama dan beribadah merupakan hak yang dijamin konstitusi. Karena itu, peristiwa pembubaran kegiatan keagamaan harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti. Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan penting untuk meredakan ketegangan sosial, tetapi proses tersebut perlu dibedakan dari kewenangan aparat dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Perdamaian tentu baik untuk menjaga hubungan masyarakat. Tetapi kalau dalam peristiwa itu diduga terdapat perbuatan pidana, aparat tetap perlu melakukan penyelidikan secara profesional. Jangan sampai mediasi kemudian dipahami masyarakat bahwa pembubaran kegiatan ibadah dapat selesai begitu saja tanpa pemeriksaan hukum,” ujar Pebrianto, Rabu (23/9/2026).
Ia juga menyoroti informasi mengenai adanya pihak yang membawa senjata tajam saat peristiwa tersebut. Menurut Pebrianto, informasi itu perlu diverifikasi kepolisian, termasuk siapa yang membawa, tujuan membawa benda tersebut, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum. BRANTAS meminta persoalan itu tidak disimpulkan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial semata.
“Kalau benar ada senjata tajam, harus diperiksa berdasarkan bukti. Siapa yang membawa dan dalam konteks apa. Jangan dibiarkan menjadi spekulasi. Kepolisian yang harus membuat terang peristiwanya,” ujarnya.
Pebrianto menilai penanganan perkara semacam ini penting karena menyangkut perlindungan hak warga negara. Aparat, menurutnya, harus memastikan setiap kelompok memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa membedakan agama maupun kelompok masyarakat yang terlibat.
BRANTAS Banten juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mencari penyelesaian terhadap persoalan administratif tempat ibadah tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menjalankan ibadah. Pebrianto menilai persoalan administrasi dan dugaan tindak pidana merupakan dua hal yang perlu ditempatkan secara proporsional.
Ia turut menyoroti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat. Menurut Pebrianto, pelaksanaan ketentuan tersebut jangan sampai digunakan oleh kelompok tertentu sebagai pembenaran untuk melakukan intimidasi atau tindakan sepihak terhadap kegiatan keagamaan.
“Kalau ada persoalan administrasi, selesaikan melalui mekanisme administrasi dan pemerintah daerah. Tidak boleh persoalan administrasi kemudian menjadi alasan masyarakat mengambil tindakan sendiri. Negara dan aparat harus hadir sebagai penengah sekaligus penegak hukum,” kata Pebrianto.
BRANTAS Banten meminta Pemkab Tangerang memastikan adanya ruang dialog sekaligus jaminan keamanan bagi seluruh pihak. Menurut Pebrianto, penyelesaian jangka panjang tidak cukup hanya dengan mendamaikan pihak yang berselisih, tetapi juga perlu memastikan peristiwa serupa tidak berulang.
Sebelumnya, peristiwa di Rumah Doa GKPI Rajeg terjadi pada Minggu (20/9/2026). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan kedua pihak telah berdamai. “Sudah. Sudah damai,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam pemberitaan iNews Tangsel.
Meski demikian, BRANTAS Banten meminta kepolisian tetap menilai secara independen apakah terdapat dugaan tindak pidana yang harus diproses. Menurut Pebrianto, perdamaian tidak semestinya dijadikan kesimpulan otomatis bahwa seluruh aspek hukum dalam peristiwa tersebut telah selesai.
Editor: Mahesa Apriandi