Restoratif Justice, Kasus Anggota DPRD Cilegon Hikmatullah dari Tudingan Tabrak Tempuh Jalan Damai
CILEGON, iNewsBanten - Kasus penabrakan seorang buruh di PT Bungasari yang menyeret nama anggota DPRD Kota Cilegon, Haji Hikmatullah, akhirnya resmi dihentikan. Mekanismenya bukan vonis pengadilan, melainkan melalui jalur restoratif justice sebuah jalan damai yang kini makin sering dipakai aparat penegak hukum untuk meredam perkara yang mengundang kegaduhan publik.
Kuasa hukum Hikmatullah, Haji Muhib, menyebut semua prosedur telah ditempuh. “Alhamdulillah, hari ini sudah dilakukan gelar SP3 dengan konsep restoratif justice. Semua syarat formil terpenuhi, dan perkara dengan terlapor Pak Haji Hikmatullah dihentikan,” ucap Muhib, usai gelar perkara di Mapolres Cilegon, Jumat (3/10/2025).
Nomor perkara itu tercatat: 138/Polres Cilegon/2025. Dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3), maka secara hukum, kasus yang sempat menyudutkan nama Hikmatullah dinyatakan selesai.
Pencabutan Laporan, Titik Balik Kasus
Kunci penyelesaian perkara ini, ujar Muhib, adalah pencabutan laporan oleh pelapor, sekaligus pencabutan kuasa yang semula dipegang serikat pekerja. Hal itu membuka jalan menuju perdamaian.
Editor : Mahesa Apriandi