Rencana Kawasan Industri Baru di Kabupaten Serang Disorot, Dampak Lingkungan Jadi Perhatian
“Jangan sampai kawasan industri sudah terbentuk, pabrik berdiri, baru kemudian kita bicara persoalan air, limbah, banjir dan dampaknya terhadap masyarakat. Kajian lingkungan seharusnya menjadi dasar sejak awal, bukan dibicarakan setelah persoalan muncul,” ujarnya.
SIJHI Kabupaten Serang juga menyoroti persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) yang sebelumnya disampaikan DPMPTSP Kabupaten Serang sebagai salah satu kendala investasi.
DPMPTSP menyebut terdapat LBS yang masuk dalam area yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri, terutama di wilayah Serang Timur.
Suryana meminta persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dengan tetap mengacu pada ketentuan tata ruang, perlindungan lahan pertanian dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Kabupaten Serang membutuhkan investasi, tetapi kita juga membutuhkan sawah, sumber air, ketahanan pangan dan lingkungan yang sehat. Jangan sampai kepentingan investasi kemudian menggeser fungsi lahan tanpa perhitungan dampak jangka panjang,” ujarnya.
Menurut Suryana, kepastian tata ruang juga penting bagi pelaku usaha. Investor, pemerintah dan masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai wilayah yang memang diperuntukkan bagi industri serta wilayah yang harus dipertahankan fungsi lingkungannya.
Editor: Mahesa Apriandi