Miliki Ratusan Obat Tanpa Izin Edar, Pria di Lebak Diciduk Polisi
LEBAK, iNewsBanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan S (30), warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga memiliki dan mengedarkan obat tanpa izin edar.
S diamankan polisi pada Sabtu (26/9/2026) di sebuah gubuk yang berada di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cipanas.
“Benar, pelaku berinisial S (30) diamankan di sebuah gubuk yang berada di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” kata Epi kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Menurut Epi, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan S dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 125 butir obat Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 125 butir obat Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan,” ujarnya.
Saat ini, S beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lebak. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucapnya
Editor: Mahesa Apriandi