Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Mati Mesin di Perairan Anyer, Basarnas Banten Evakuasi Tiga Nelayan Selamat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Suap HGB di ATR/BPN, Independensi Surveyor Jadi Sorotan

Rabu, 30 September 2026 | 11:15 WIB
  • author Sultan Tanjung
Kasus Dugaan Suap HGB di ATR/BPN, Independensi Surveyor Jadi Sorotan
KPK mengungkap modus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor setelah menetapkan 8 tersangka. Fee pengurusan disebut mencapai Rp2 miliar. Foto para tersangka usai diperiksa/iNews.id

Tangerang, iNews Banten - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut menjadi perhatian Ikatan Surveyor Indonesia (ISI).

Dewan Pembina DPP ISI, Said Abdullah Abri menegaskan, profesi surveyor memiliki peran teknis dalam menghasilkan data dan informasi geospasial yang menjadi dasar berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk proses pertanahan.

Menurutnya, pekerjaan survei dan pemetaan harus dilakukan berdasarkan kompetensi, ketelitian, objektivitas, serta integritas profesi.

"Pekerjaan survei dan pemetaan menghasilkan data, informasi, serta produk geospasial dengan tuntutan presisi dan akurasi tinggi," ujar Said dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pihak dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mengembangkan penyidikan, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Menurut Said, keterlibatan surveyor dalam proses pertanahan harus dilihat berdasarkan fungsi, ruang lingkup pekerjaan, dan tanggung jawab profesionalnya.

Said menjelaskan, surveyor menjalankan pekerjaan teknis berdasarkan penugasan, standar teknis, serta ketentuan profesi yang berlaku.

"Jadi dalam setiap penugasan, surveyor bertanggung jawab menghasilkan data dan informasi berdasarkan kondisi lapangan, hasil pengukuran, serta analisis yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Dia menambahkan, surveyor memiliki kewajiban menjaga objektivitas dan independensi, melindungi kerahasiaan informasi selama penugasan, serta menjalankan pekerjaan sesuai standar teknis dan kode etik profesi.

Karena itu, DPP ISI menilai fungsi teknis surveyor perlu dibedakan dari kewenangan administratif, keputusan hukum, maupun kebijakan yang berada pada pihak yang memiliki otoritas.

"Penilaian terhadap suatu proses atau keputusan perlu dilakukan berdasarkan peran, kewenangan, dan fakta masing-masing pihak yang terlibat," tegasnya.

Said mengatakan data hasil survei dan pemetaan tidak hanya berupa angka atau gambaran teknis. Data tersebut dapat berpengaruh terhadap kepastian batas, kepemilikan, pemanfaatan lahan, hingga kepentingan masyarakat.

"Karena itu, hasil survei harus berpijak pada kejujuran teknis, presisi ilmiah, standar teknis dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi kepentingan sepihak," ujarnya.


DPP ISI juga mendorong seluruh surveyor di Indonesia untuk tetap memegang teguh kode etik dan standar profesi dalam menjalankan setiap penugasan.

Menurut Said, independensi dalam menghasilkan informasi geospasial menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas data sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap profesi surveyor.

Dia menegaskan proses hukum terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN perlu dilihat berdasarkan fakta dan peran masing-masing pihak. Menurutnya, keterlibatan profesi teknis dalam suatu pekerjaan pertanahan tidak semestinya langsung digeneralisasi sebagai bagian dari dugaan tindak pidana.

"Melalui penerapan etika profesi dan standar teknis secara konsisten, DPP ISI menyatakan komitmen seluruh surveyor menjaga informasi geospasial tetap akurat, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut