Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resah Beredarnya Obat-obatan Tanpa Izin, Sejumlah Warga Grebek Sebuah Kios di Lebak
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Obat Tanpa Izin Diseret ke Pengadilan, Jaksa Tuntut 27 Bulan Penjara

Rabu, 30 September 2026 | 10:53 WIB
  • author Sahlani
Pengedar Obat Tanpa Izin Diseret ke Pengadilan, Jaksa Tuntut 27 Bulan Penjara
Foto:Ilustrasi

LEBAK, iNewsBanten- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menuntut Sutisna, terdakwa kasus peredaran ribuan butir obat farmasi tanpa izin resmi, dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

 

Persidangan pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (29/9/2026).

 

​Dalam persidangan, Jaksa Riski Haruna Maya menyatakan bahwa warga Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif kesatu.​

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut