get app
inews
Aa Read Next : Tidak Mau Melayani Nafsu Bejad! 6 Santriwati di Anggap Durhaka Oleh sang Pemimpin Ponpes

Anak Kiai Cabul Ponpes Shiddiqiyyah, Disidangkan Senin Pekan Depan

Rabu, 13 Juli 2022 | 07:34 WIB
header img
Pelaku pencabulan santriwati,Mas Bechi akan di sidangkan Senin pekan depan (doc Istimewa)

SERNAG, iNewsBanten - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan persidangan terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) pada Senin (18/7/2022). Sidang akan digelar secara daring karena masih suasana pandemi Covid-19.

Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, meski digelar online, sidang perdana putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu juga akan digelar secara tertutup. Pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.

"Sidangnya akan digelar online karena masih pandemi. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa)," katanya, Selasa (12/7/2022).

Ia menambahkan, MSAT akan diadili tiga hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Tiga hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman. Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hakim sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidangnya saja," ujarnya.

Sebelumnya, MSAT menyerakan diri ke polisi setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB.

Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam perkara ini, MSAT dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut