get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Amankan 30 Paket Sabu dan 8 Bungkus Tembakau Sintetis di Kamar Kos

Nekat Berjualan Tramadol, Seorang Pemuda Ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Serang

Jum'at, 10 Februari 2023 | 13:24 WIB
header img
Seorang pemuda diamankan polisi bersama barang bukti obat obatan terlarang

SERANG, iNewsBanten - MR (26) warga Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang berhasil dimakan Unit II Satresnarkoba Polres Serang lantaran nekat berjualan obat-obatan jenis Tramadol pada Rabu (8/2/2023) kemarin. 

Tak tanggung-tanggung, MR ditangkap beserta barang bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 1.470 butir siap edar. 

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu, mengatakan, MR ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat, atas maraknya penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol di wilayah Penancangan, Kota Serang. 

"Saat anggota melakukan penyelidikan, alhasil tersangka MR berhasil kita amankan," kata Michael, Jum'at (10/2/2023). 

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Michael, sebanyak 1.470  butir yang di temukan di kantong pelastik warna hitam  dan ditemukan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol sebesar Rp.150.000, dan juga ditemukan 1 buah handphone merk VIvo. 

"Hasil introgasi, tersangka MR mengaku bahwa untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial B (DPO) dan membelinya seharga Rp.3000.000;," terang Michael.

"Atas perbuatannya, MR kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," tukasnya. 

Michael mengimbau, agar masyarakat tidak coba-coba untuk mengedarkan atau mengkonsumsi obat-obatan jenis Daftar G ini selain dapat merugikan kesehatan juga dapat di ancam pidana.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut