Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasatpol PP Dipolisikan Dugaan Pelecehan, Pemkab Tangerang Tak Berikan Bantuan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Pelecehan Bawahan: Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Tak Hadiri Pemanggilan Polisi

Rabu, 30 September 2026 | 11:00 WIB
  • author Sultan Tanjung
Kasus Dugaan Pelecehan Bawahan: Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Tak Hadiri Pemanggilan Polisi
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea saat diwawancarai awak media.

SERANG, iNewsBanten.id — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Banten terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya yang berinisial B.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa Ana semestinya menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/9/2026). Namun, hingga Selasa malam, terlapor tidak kunjung hadir tanpa memberikan alasan atau konfirmasi apa pun.

"Kasatpol hingga saat ini belum konfirmasi terkait pemanggilan dari Polda," tegas Maruli.

Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik bergerak cepat dengan menyusun jadwal pemanggilan ulang. Tak hanya memanggil terlapor, Polda Banten juga melayangkan surat undangan pemeriksaan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat.

Langkah ini diambil guna mencocokkan keterangan saksi dengan hasil klarifikasi internal yang telah dilakukan oleh pihak BKPSDM.

"Penyidik sudah membuat surat undangan untuk Kepala BKPSDM dan melakukan pemanggilan ulang terlapor Kasatpol PP," jelas Maruli.

Tiga Saksi Ditinjau, Bukti Pesan Singkat Dikumpulkan

Hingga saat ini, proses hukum atas laporan nomor LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tersebut masih terus berjalan. Penyidik telah mengantongi keterangan dari tiga orang saksi utama.

"Ada tiga, pelapor dan dua orang saksi," ungkap Maruli.

Selain memeriksa saksi, polisi juga tengah mendalami sejumlah barang bukti pendukung yang dilampirkan dalam laporan, salah satunya tangkapan layar percakapan pesan singkat antara korban dan Ana Supriyatna.

Meski demikian, Maruli menegaskan bahwa status hukum Ana Supriyatna saat ini masih sebatas saksi mengingat kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik).

"Barang bukti masih dikumpulkan, soalnya masih lidik. Status hukum yang bersangkutan masih saksi," katanya.

Di sisi lain, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ana Supriyatna melalui pesan singkat mengenai dugaan kasus serta alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.

Kronologi Singkat dan Aksi Solidaritas Pegawai

Dugaan skandal pelecehan ini pertama kali merebak ke publik setelah sejumlah pegawai Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar aksi solidaritas. Mereka memasang poster bertuliskan "I Stand With The Victims Against Sexual Assault" di berbagai sudut ruangan kantor sebagai bentuk dukungan moral kepada korban B.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi di area Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Rabu (2/9/2026).

Kejadian bermula saat korban bertemu dengan Ana di salah satu ruangan kantor. Saat itu, Ana mengulurkan tangannya. Korban yang mengira atasaannya hendak bersalaman lantas menyambut uluran tangan tersebut. Namun, setelahnya korban mengaku mengalami tindakan dugaan pelecehan seksual.

"Korban tidak terima kemudian membuat laporan," tutup Maruli.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut