Terdakwa Kasus Pungli BPN Kota Serang Klaim Dakwaan Jaksa Bias soal Rp7,6 Miliar
SERANG, iNewsBanten- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok 'biaya taktis' di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang pada Senin 5 Oktober 2026.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa Ade Kusnandar, mantan Koordinator Substansi Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Serang.
Melalui tim penasihat hukumnya Ely & Partners Law Office,
pihak Ade Kusnandar meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang karena dinilai tidak cermat, bias, dan kabur atau obscuur libel.
Ketua Tim Hukum terdakwa, Ely Nursamsiyah, dalam eksepinya menyatakan bahwa penerapan unsur pasal pemerasan yaitu Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang disangkakan kepada kliennya.
Ia menilai JPU gagal menguraikan secara utuh bagaimana bentuk perbuatan "memaksa" tersebut dilakukan, dan hanya berhenti pada asumsi perbuatan "meminta".
"Penuntut Umum dalam surat dakwaan sama sekali tidak merumuskan ada atau tidaknya perbuatan lanjutan sebagai rangkaian 'meminta' tersebut, sehingga nampak jelas beban pembuktian dari dakwaan 'meminta' dalam perkara a quo sengaja secara diam-diam oleh Penuntut Umum dilimpahkan pada Majelis Hakim," ujar Ely Nursamsiyah di hadapan majelis Hakim.
Lebih lanjut, tim hukum membantah dan mempertanyakan kejanggalan tuduhan JPU mengenai penerimaan aliran dana fantastis sebesar Rp7.696.227.511 yang dialamatkan kepada Ade Kusnandar selama periode April 2021 hingga Agustus 2025.
Ely mengungkapkan bahwa angka miliaran tersebut didapat JPU dari akumulasi ratusan transaksi di rekening BCA milik terdakwa, yang perhitungannya dinilai sangat prematur.
Dalam eksepsinya, Ely juga mengungkap fakta bahwa banyak transaksi yang dicatat JPU sebagai uang hasil kejahatan rupanya hanyalah pemindahan dana antar-rekening pribadi milik Ade Kusnandar sendiri.
"Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan secara terang, jelas, dan lengkap asal usul—in casu dari siapa dan untuk apa sumber uang dari Bank BRI terdakwa ke Bank BCA milik terdakwa sehubungan keterkaitannya dengan rumusan unsur 'memaksa' yang didakwakan," tutur Ely.
Selain itu, tim pengacara juga menemukan perbedaan terkait rincian jumlah uang. Catatan buku kas yang dijadikan dasar dakwaan JPU menunjukkan akumulasi senilai Rp1,2 miliar, sebuah angka yang dinilai berbeda jauh dengan total transaksi Rp7,6 miliar yang dituduhkan dari mutasi rekening bank.
Atas dasar ketidakcermatan penyusunan dakwaan tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim Agus Hamzah untuk menerima eksepsi secara utuh.
Mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan Ade Kusnandar dari tahanan dan memulihkan nama Baiknya.
Editor: Mahesa Apriandi