Dana Taktis Jadi Sorotan, Korban dan Pegawai BPN Kota Serang Sebut Praktik Berulang
SERANG , iNewsBanten– Pungutan liar dalam pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang seperti sudah jadi tradisi sejak kantor tersebut berdiri tahun 2002 silam.
Sejumlah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengaku harus membayar dana taktis untuk mengurus balik nama sertifikat hingga roya.
Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pelayanan pertanahan yang menjerat enam mantan pejabat BPN Kota Serang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/10/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.
Saksi Rini Fajarini Dewi, seorang PPAT, mengaku praktik penarikan dana taktis bukan hal baru di lingkungan BPN Kota Serang. Menurutnya, pungutan tersebut telah berlangsung sejak kantor pertanahan itu berdiri
“Memang sudah tradisi (adanya dana taktis),” katanya.
Rini menerangkan, dana taktis diminta dalam pengurusan permohonan balik nama sertifikat dan roya. Besarannya bervariasi, bahkan mencapai Rp500 ribu untuk setiap berkas.
Uang tersebut diserahkan kepada Dini Liliani Mimitran, staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kota Serang.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Dini atau secara tunai di kantor.
Menurut Rini, komunikasi mengenai penyelesaian dokumen biasanya dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Setelah berkas selesai diproses, Dini menghubunginya untuk memberi tahu bahwa dokumen dapat diambil sekaligus menagih pembayaran dana taktis.
Editor: Mahesa Apriandi