Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Karang Taruna Kelurahan Randakari Bagikan Masker Pasca Erupsi
Advertisement . Scroll to see content

Sejumlah Kader PPP di Cilegon Dipecat, Mardiono Dituding Pengecut Tak Hargai Perjuangan Partai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 14:32 WIB
  • author / Tim iNews
Sejumlah Kader PPP di Cilegon Dipecat, Mardiono Dituding Pengecut Tak Hargai Perjuangan Partai
Sejumlah kader PPP di Kota Cilegon, Banten, disebut diberhentikan dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut menuai kritik dari kalangan internal PPP(foto istimewa)

Aftoni bahkan mempertanyakan mengapa dirinya tidak turut diberhentikan dari keanggotaan PPP meskipun menyatakan sikap yang sama terhadap kepemimpinan Mardiono.

“Mardiono itu pengecut. Kenapa tidak pecat saya sekalian? Padahal saya juga tidak mengakui Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Harusnya kalau berani, pecat saya juga,” kata Aftoni.

Lebih lanjut, Aftoni mengklaim sejumlah kader PPP di wilayah lain, termasuk Sulawesi, Maluku, Jawa Barat, dan Bengkulu, juga menerima surat peringatan dari partai.

“Ya, itu betul. Mungkin sudah ratusan kader kena surat peringatan, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3. Entah apa yang ada dalam pikirannya. Mungkin itu agenda untuk menggembosi partai,” ungkapnya.

Kendati demikian, pernyataan Aftoni mengenai jumlah kader yang menerima surat peringatan serta alasan pemberhentian merupakan klaim yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Begitu pula dengan proses hukum yang disebut telah ditempuh terkait sengketa kepengurusan PPP.

Sementara itu, Ketua DPW PPP Provinsi Banten, Neng Siti Julaiha, memberikan tanggapan berbeda Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menyatakan bahwa pemberhentian kader PPP di Kota Cilegon telah dilakukan sesuai ketentuan internal partai.

“Kalau terkait pemecatan kader PPP di Kota Cilegon, itu sudah sesuai AD/ART partai dan semua itu kewenangan Ketua DPP Pusat,” ujar Neng Julaiha.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan dari pengurus PPP tingkat provinsi bahwa keputusan pemberhentian merupakan kewenangan pengurus pusat. Meski demikian, dasar keputusan dan mekanisme pemberhentian terhadap masing-masing kader belum dijelaskan secara terperinci.

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut