Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Banten Buka Ruang Pengaduan Jurnalis, Penanganan Dipastikan Transparan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Banten Dalami Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:05 WIB
  • author Febri Febrianto
Polda Banten Dalami Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menerima laporan pengaduan seorang jurnalis yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Pendopo Bupati Serang, Kamis (8/10/2026) malam.

‎‎Jurnalis Ekbis Banten, Kosasih Sukmawijaya alias Aden, melaporkan dugaan pengeroyokan, penganiayaan, serta penghalangan kerja jurnalistik yang diduga dilakukan sejumlah anggota kepolisian saat pembubaran massa aksi dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang.‎

‎Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (9/10/2026).

‎Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

‎“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga sudah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” ujar Maruli.

‎Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya meliputi penerbitan surat perintah tugas, undangan klarifikasi terhadap pelapor, serta penerbitan surat perintah penyelidikan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.

‎Penyidik akan mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap kronologi kejadian, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta mendalami peran masing-masing.

‎Sementara itu, kuasa hukum Aden, Abdul Malik Fajar, mengatakan pihaknya telah menyiapkan hasil visum untuk mendukung laporan terkait dugaan kekerasan yang dialami kliennya.‎

‎Kuasa hukum juga menyoroti dugaan perampasan telepon seluler milik Aden saat melakukan peliputan. Rekaman yang diambil menggunakan telepon seluler tersebut disebut telah dihapus.

‎Pihak kuasa hukum meminta agar laporan tersebut diproses secara adil dan transparan, termasuk apabila pihak yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian.

‎Kabidhumas Polda Banten menegaskan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh.

‎Ia juga mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut agar memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.‎

‎Apabila ditemukan dugaan tindak pidana maupun pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum serta mekanisme disiplin dan kode etik yang berlaku.

‎Polda Banten berharap proses penanganan laporan dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut