Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peredaran Narkoba Dibongkar! Polres Serang Sita 76,3 Gram Sabu dan Liquid Etomidate
Advertisement . Scroll to see content

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Narkoba, Tiga Pelaku Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:56 WIB
  • author Sahlan
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Narkoba, Tiga Pelaku Diamankan
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Narkoba, Tiga Pelaku Diamankan (Foto:ilustrasi)

 

Ia menambahkan, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mulai pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” ucapnya.

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut