Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Awal Tahun 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Desak KPK Telusuri Aliran Dana dan Harta Pejabat dalam Kasus Upah Pungut Bogor

Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:02 WIB
  • author Febri Febrianto
Pakar Desak KPK Telusuri Aliran Dana dan Harta Pejabat dalam Kasus Upah Pungut Bogor
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyoroti dugaan TPPU dalam kasus upah pungut Kabupaten Bogor. Foto ilustrasi gedung KPK

BOGOR, iNewsBanten.id – Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyoroti kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana sekaligus mendalami kenaikan harta kekayaan pejabat yang perlu diklarifikasi.

‎

‎Sorotan tersebut muncul di tengah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan peningkatan kekayaan sejumlah pejabat Pemkab Bogor, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yunita Mustika Putri dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Adi Mulyadi.

‎

‎Berdasarkan data LHKPN, Yunita melaporkan kekayaan senilai Rp8,54 miliar pada 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan laporan awal pada 2021 yang tercatat sekitar Rp893,65 juta.

‎

‎Sementara itu, Adi Mulyadi melaporkan kekayaan sebesar Rp3,22 miliar pada 2025. Nilai tersebut meningkat dibandingkan laporan awal pada 2017 yang mencapai Rp1,61 miliar.

‎

‎Meski demikian, kenaikan nilai kekayaan dalam LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Sumber penambahan harta masing-masing pejabat perlu ditelusuri dan diklarifikasi untuk mengetahui apakah terdapat kaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.

‎

‎Yenti menilai, dalam perkara dugaan korupsi yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu, penyidik perlu menelusuri aliran dana untuk mengetahui apakah uang yang diduga berasal dari tindak pidana dialihkan atau diterima pihak lain.

‎

‎“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir. Ketika ada bukti ada yang mengalirkan hasil korupsi, berarti ada indikasi TPPU aktif. Bagi yang menerima juga ada indikasi TPPU pasif,” kata Yenti.

‎

‎Menurut dia, dugaan TPPU aktif dapat didalami apabila terdapat bukti adanya pihak yang mengalirkan hasil tindak pidana. Sementara dugaan TPPU pasif perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi pihak lain menerima atau menguasai hasil kejahatan tersebut.

‎

‎Yenti Soroti Kenaikan Harta dalam LHKPN

‎

‎Yenti juga menilai KPK perlu memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti kenaikan harta kekayaan pejabat yang dinilai tidak wajar atau tidak sebanding dengan profil penghasilannya.

‎

‎“Berkaitan dengan dugaan peningkatan yang fantastis terkait harta kekayaan pejabat, seharusnya KPK punya mekanisme. Untuk apa wajib lapor LHKPN kalau kemudian ada bukti bahwa hartanya meningkat tajam,” ujarnya.

‎

‎Dia menilai LHKPN semestinya tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengidentifikasi perubahan kekayaan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

‎

‎Yenti menyayangkan Indonesia belum memiliki ketentuan khusus mengenai illicit enrichment, yakni peningkatan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan secara wajar, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎

‎“Sayang kita belum punya pasal illicit enrichment di UU Tipikor, jadi tidak bisa didalami dengan pasal peningkatan mencurigakan harta kekayaan pejabat. Paling pakai mekanisme klarifikasi LHKPN kalau ada,” katanya.

‎

‎Menurut Yenti, klarifikasi LHKPN dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menelusuri sumber kekayaan apabila ditemukan indikasi peningkatan yang mencurigakan. Namun, penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan sumber harta dan kemungkinan kaitannya dengan dugaan tindak pidana.

‎

‎Yenti Pertanyakan Perkembangan Penyidikan KPK

‎

‎Selain menyoroti aliran dana dan kenaikan harta pejabat, Yenti mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor.

‎

‎Dia menilai, penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan penyidik semestinya diikuti perkembangan penanganan perkara yang dapat dijelaskan kepada publik.

‎

‎“Terkait ada tidaknya tekanan saya tidak tahu, tapi kalau ada penilaian seperti itu wajar. Yang tidak wajar kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan sudah hampir dua bulan tidak ada progres, bahkan tak ada tersangka,” ujarnya.

‎

‎Yenti meminta KPK menjelaskan kendala yang dihadapi penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

‎

‎“KPK harus menjelaskan apa kendalanya?” katanya.

‎

‎Dia juga menyinggung komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden. Menurutnya, KPK harus menjalankan amanah pemberantasan korupsi secara serius.

‎

‎“Presiden sudah menyampaikan berkali-kali untuk memberantas korupsi, harusnya KPK amanah,” tuturnya.

‎

‎Yenti menilai penegakan hukum dalam perkara korupsi masih menjadi sorotan masyarakat, meskipun tidak semua penanganan perkara menunjukkan persoalan serupa.

‎

‎“Tapi sementara ini ya begitulah wajah penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia meski tidak semua,” tandasnya.

‎

‎Upaya Konfirmasi kepada Pejabat Pemkab Bogor

‎

‎Terkait data LHKPN dan perkara dugaan korupsi upah pungut, iNews.id berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi di kantornya pada Rabu (14/10/2026). Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

‎

‎Petugas keamanan Bappenda, Babay, mengatakan pihak yang ingin menemui Kepala Bappenda harus mengajukan surat terlebih dahulu atau menghubungi Koordinator Pemberitaan Bappenda, Adi Mora.

‎

‎“Silakan kalau mau ketemu Kepala Bappenda harus bersurat dulu atau komunikasi lewat Koordinator Pemberitaan Bappenda Adi Mora,” kata Babay kepada iNews.id, Rabu (14/10/2026).

‎

‎Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Adi Mora. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut belum mendapat jawaban.

‎

‎Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri juga tidak berada di kantornya saat didatangi iNews.id pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.19 WIB. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler juga belum mendapat jawaban.

‎

‎Kronologi Penyidikan Kasus Upah Pungut

‎

‎KPK saat ini masih mendalami dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

‎

‎Perkembangan kasus ini menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di wilayah tersebut.

‎

‎Namun, sehari setelahnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian kegiatan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

‎

‎Pada 21 Agustus 2026, KPK menyampaikan bahwa perkara telah masuk tahap penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

‎

‎“Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor,” kata Budi.

‎

‎Saat itu, KPK belum mengungkap pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.

‎

‎Pada 27 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, Jumat (28/8/2026), penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan.

‎

‎Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk guna mengungkap konstruksi perkara.

‎

‎Selanjutnya, pada Senin (31/8/2026), KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami mekanisme upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Mereka adalah Kepala Bappenda Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, serta Kepala BKPSDM Yunita Mustika Putri.

‎

‎Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan para saksi mengenai proses pemungutan upah pungut dan dugaan pemotongan hak yang seharusnya diterima pegawai.

‎

‎“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor,” kata Budi.

‎

‎Menurut dia, keterangan para saksi akan dikonfirmasi satu sama lain untuk melengkapi informasi awal yang diperoleh penyidik.

‎

‎Pada 2 September 2026, KPK kembali mendalami pola pemotongan upah pungut, termasuk apakah pemotongan dilakukan secara rutin, berapa besarannya, dan berapa lama praktik tersebut berlangsung.

‎

‎“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” ujar Budi.

‎

‎Penyidik juga menelusuri aliran uang yang diduga dipotong dari hak pegawai, termasuk pihak yang diduga memerintahkan pemotongan tersebut.

‎

‎“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.

‎

‎KPK turut mendalami apakah dugaan pemotongan hanya terjadi di lingkungan Bappenda atau memiliki keterkaitan dengan pihak lain di lingkungan Pemkab Bogor.

‎

‎Bupati Bogor Berpeluang Diperiksa

‎

‎Dalam perkembangan penyidikan pada 3 September 2026, nama Bupati Bogor Rudy Susmanto turut menjadi perhatian terkait kemungkinan pemeriksaan sebagai saksi.

‎

‎Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik masih berfokus memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

‎

‎“Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

‎

‎Dia menegaskan, keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap Bupati Bogor sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

‎

‎“Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya,” ujarnya.

‎

‎Setyo menyatakan informasi mengenai pemeriksaan akan disampaikan apabila penyidik telah menjadwalkannya.

‎

‎Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi upah pungut tersebut. Penyidikan masih berfokus pada pengumpulan dan pengujian alat bukti untuk mengungkap mekanisme pemotongan, aliran uang, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. 

‎

‎Adapun kenaikan kekayaan yang tercantum dalam LHKPN bukan merupakan bukti tindak pidana. Dugaan keterkaitan dengan perkara upah pungut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut