Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satresnarkoba Polres Serang Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis Gorila
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Paket Tembakau Diduga Sintetis Disita, Dua Pemuda Diamankan di Lebak

Senin, 19 Oktober 2026 | 12:51 WIB
  • author Febri Febrianto
Puluhan Paket Tembakau Diduga Sintetis Disita, Dua Pemuda Diamankan di Lebak
Foto: Polisi mengamankan dua pemuda beserta barang bukti berupa puluhan paket tembakau yang diduga sinteti

LEBAK, iNewsBanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

‎

‎Kedua pemuda berinisial FM (23), warga Kecamatan Sajira, dan SA (21), warga Kecamatan Warunggunung, diamankan di pinggir Jalan Rangkasbitung–Pandeglang, Desa Kadung Agung Timur, Kecamatan Cibadak, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

‎

‎Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga kemasan berisi tanaman kering yang diduga narkotika dengan berat netto masing-masing 42,96 gram, 60,82 gram, dan 47,73 gram.

‎

‎Petugas juga mengamankan 20 paket berisi tembakau kering yang diduga sintetis. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 21,23 gram dan berat netto 11,78 gram.

‎

‎Selain itu, polisi menyita sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya plastik klip, timbangan digital, tiga botol semprot bekas pakai, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru.

‎

‎Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

‎

‎Menurutnya, Polres Lebak berkomitmen mendukung program Kapolri dalam pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.

‎

‎“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersinergi memberikan informasi kepada kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Epi Cepiyana, Senin (19/10/2026).

‎

‎Atas dugaan perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

‎

‎Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

‎

‎Kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu mencegah peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan lingkungan di Kabupaten Lebak.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut