get app
inews
Aa Read Next : Perokok Makin Menjerit Siap Miskin! Pemerintah Naikan Harga Cukai Rokok 10% di Awal Tahun ini

Petani Tembakau Menangis, Setoran Cukai Negara Dipatok Rp 245 Triliun

Minggu, 30 Oktober 2022 | 00:36 WIB
header img
Cukai tembakau (ist)

SERANG, iNewsBanten - Setoran cukai negara dipatok Rp245 triliun atau naik 11,6% tahun depan. Petani tembakau menilai tingginya setoran cukai tidak adil.

Pasalnya, industri tembakau saat ini masih dihadapkan oleh berbagai tantangan. Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, selain menghadapi kemarau basah, industri tersebut juga masih banyak dihimpit oleh regulasi baik skala nasional maupun regional yang ada di daerah.

Sedangkan ketika adanya pandemi hingga perubahan iklim seperti kemarau basah membuat ancaman gagal panen para petani tembakau lebih besar. Di satu sisi, tahun depan ada target penerimaan cukai negara yang meningkat 11,6% menjadi Rp245,45 triliun.

Dari sisi regulasi, Hananto memberikan contoh terkait adanya kenyataan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang bakal diterapkan di sekitar 500 kabupaten/kota, otomatis ruang gerak penjualan rokok pun bisa terganggu. Dirinya menilai, kebijakan KTR ini hanya mengatasnamakan diskresi seakan bisa melibas aturan yang ada di atasnya.

"Ini yang kemudian tidak fair, kami diatur juga mau, kami menghormati untuk tetap menjaga keberlangsungan sektor tembakau, tetapi kami ada untuk menjadi mitra pemerintah sehingga bisa memberikan masukan," kata Hananto dalam Market Review IDX Channel.

Hananti mengakui adanya peningkatan target setoran cukai ke pemerintah sangat memberatkan sektor tembakau. Namun hal tersebut menurut bisa dicapai asal pemerintah juga memberikan ruang untuk sektor tembakau untuk bisa tumbuh.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut