get app
inews
Aa Read Next : Pengumuman! Usai Liburan Lebaran Pemerintah Berlakukan WFH 2 Hari pada Selasa dan Rabu

Perokok Makin Menjerit Siap Miskin! Pemerintah Naikan Harga Cukai Rokok 10% di Awal Tahun ini

Rabu, 03 Januari 2024 | 08:12 WIB
header img
Ilustrasi kenaikan cukai Rokok 10% di Awal tahun 2024 (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2024 rata-rata 10%. Hal tersebut membuat terjadinya perubahan harga rokok.

Berdasarkan aturan, bahwa Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri memiliki batasan.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

Selain itu, tercantum juga pada pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur kenaikan harga berlaku mulai hari 1 Januari 2024.

Berikut ini tertera daftar harga rokok setelah alami kenaikan cukai, di antaranya:

1. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang

- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang

2. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut