Rasio Penjaminan Jamkrida Banten Tembus 73,10 Kali, Suntikan APBD Rp163,4 Miliar Dipertanyakan?
"Yang harus diuji bukan hanya berapa modal yang dibutuhkan, tetapi mengapa rasio penjaminannya bisa mencapai 73 kali. Apa penyebabnya, bagaimana pengawasan selama ini, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan risiko tersebut terkendali?" katanya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah efektivitas penggunaan tambahan modal. Dwi mengingatkan penyertaan modal tidak otomatis menjamin perbaikan kinerja apabila tidak disertai pembenahan sistem pengawasan, kebijakan penjaminan, dan pengelolaan risiko perusahaan.
Ia juga menyoroti rencana penyertaan modal berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp13,7 miliar. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kontribusi aset tersebut terhadap penguatan keuangan perusahaan, mengingat aset tidak bergerak berbeda dengan dana tunai yang dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
Dwi mendorong agar pembahasan Raperda penyertaan modal disertai evaluasi independen atas kondisi keuangan dan kinerja Jamkrida Banten. Hasil evaluasi tersebut penting sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan modal yang sebenarnya serta target perbaikan perusahaan.
Editor: Mahesa Apriandi