Mengusut Penyebab PWI 1 Hengkang, Mengapa Masyarakat Banten Justru Disalahkan?
Terkait pengelolaan limbah, Dwi juga menyoroti pentingnya membedakan kegiatan usaha pengelolaan limbah yang sah dengan dugaan permintaan proyek melalui tekanan.
Menurutnya, pengelolaan limbah telah memiliki ketentuan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Khusus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Pasal 59 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan adanya perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat maupun badan usaha lokal yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi melalui mekanisme kerja sama yang sah. Namun, tidak ada ketentuan yang membenarkan penguasaan pengelolaan limbah dengan cara pemaksaan.
"Kalau ada kelompok yang memaksa meminta proyek limbah, silakan diproses hukum. Tetapi kalau ada badan usaha masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ingin bermitra secara legal, pemerintah tidak boleh menyamakan itu dengan praktik premanisme," tegas Dwi.
Dwi juga mengingatkan bahwa dugaan pemerasan dan pengancaman memiliki konsekuensi pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 482 mengatur tindak pidana pemerasan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 mengatur bentuk pengancaman tertentu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Namun, penerapan ketentuan tersebut harus berdasarkan pemenuhan unsur tindak pidana dan pembuktian, bukan sekadar laporan atau dugaan umum mengenai permintaan pekerjaan dan proyek.
Dwi meminta Disnakertrans Banten menjelaskan apakah sudah terdapat hasil pemeriksaan, dokumen pengaduan, maupun bukti yang menunjukkan hubungan langsung antara dugaan tekanan kelompok masyarakat dengan keputusan relokasi PT PWI 1.
Ia juga menilai pemerintah perlu mengkaji faktor lain, seperti efisiensi produksi, biaya logistik, kondisi pasar, kebijakan pengupahan, berakhirnya kontrak fasilitas produksi, serta strategi bisnis perusahaan.
"Jangan sampai pemerintah lebih cepat menunjuk masyarakat sebagai persoalan dibanding melakukan evaluasi terhadap kebijakan industrinya sendiri. Kalau pabrik pindah, yang harus diteliti adalah keseluruhan faktor penyebabnya. Bukan hanya mengambil satu dugaan lalu membangun opini seolah-olah masyarakat menjadi beban investasi," katanya.
Menurut Dwi, Pemerintah Provinsi Banten seharusnya mempertemukan perusahaan, pemerintah daerah, perwakilan pekerja, dan masyarakat sekitar untuk mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
Ia menekankan bahwa perlindungan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Investasi memang harus dijaga, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika perusahaan mengeluh, sementara persoalan akses pekerjaan dan kesejahteraan warga di sekitar kawasan industri tidak mendapat perhatian yang sama," ujarnya.
Dwi menegaskan, pemerintah harus mampu menjadi pengawas, fasilitator, sekaligus penegak aturan secara objektif.
"Kalau ada premanisme, tindak secara hukum. Kalau ada pelanggaran ketenagakerjaan, periksa perusahaannya. Kalau ada persoalan kemitraan dengan masyarakat, fasilitasi penyelesaiannya. Jangan mencampuradukkan semuanya kemudian menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam ketika investasi berpindah," pungkasnya.
Editor: Mahesa Apriandi