Grobogan, iNewsBanten.id - Lasmi (34), warga Desa Mangunrejo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan nekat mengakhiri hidupnya dengan mengonsumsi mi instan dicampur racun tikus. Ironisnya, sang ibu mengajak kedua anaknya makan mi beracun tersebut.
Lasmi akhirnya tewas usai mengonsumsi mi bercampur bubuk racun tikus. Sementara kedua anaknya yang berusia sepuluh tahun dan lima tahun yang juga dipaksa makan mi beracun, berhasil diselamatkan. Saat ini keduanya dalam penanganan intensif di ruang UGD RSUD Dokter Soedjati Purwodadi.
Jenazah korban langsung dibawa ke tempat pemakaman umum desa setempat. Sementara keluarga korban yang tak kuasa menahan sedih langsung syok dan pingsan. Beberapa kerabat dan keponakan korban berusaha menenangkan dan menyadarkan keluarganya yang tengah pingsan.
Nur Hadi, Kepala Dusun Desa Mangunrejo menjelaskan kejadian tersebut diketahui oleh saudara dari korban yang saat itu hendak mendatangi rumah korban.
“Ketika masuk ke dalam rumah, tidak ditemukan korban bersama anak-anaknya. Saudara korban langsung kaget ketika membuka pintu kamar tidur dan mendapati ketiga korban sudah dalam kondisi lemas dan tergeletak di atas tempat tidur,” katanya, Jumat (27/5/2022).
Selain itu, korban ditemukan sudah dalam kondisi mulut berbusa seperti orang keracunan. Saudara korban yang panik langsung berteriak meminta tolong tetangga sekitar.
Korban kemudian di bawa ke puskesmas terdekat, namun nyawa Lasmi tidak terselamatkan. Sementara kedua anak korban langsung dirujuk ke rumah sakit umum Dokter Soedjati Purwodadi, Grobogan.
Kapolsek Panunggalan, Pulokulon Grobogan AKP I Ketut Sudiartha saat melakukan olah kejadian bersama tim Inafis Polres Grobogan menemukan mi instan dan bubuk racun tikus yang masih tersisa di dalam dapur.
“Dari olah kejadian diduga korban tewas setelah mengonsumsi mi instan yang dicampur bubuk racun tikus,” kata Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, korban mengalami permasalahan ekonomi keluarga dan sempat terlilit utang di sebuah bank hingga tidak bisa mengangsur.
Editor : Mahesa Apriandi