JAKARTA, iNewsBanten.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa (31/5/2022).
Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, dicabutnya program ini bukan berarti subsidi dihentikan sepenuhnya, melainkan digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” kata dia di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut Putu mengatakan, meskipun sistemnya berubah, namun tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah. Artinya, tetap sama Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).
Dia menjelaskan, jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor pada sistem sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.
"Jadi ini adalah proses yang lebih pendek," ujar putu.
Sementara itu, dia juga menjelaskan, realisasi penyaluran minyak goreng curah pada April telah mencapai 210.835,14 ton atau lebih besar dari kebutuhan. Adapun kebutuhan minyak goreng curah sebesar 194.634 ton. "Jadi realisasi pemenuhan April sudah di atas 108,3 persen,” ucapnya.
Putu juga mengklaim distribusi minyak goreng semakin meluas. Saat ini, ada 75 produsen minyak goreng dengan 1.669 distributor dan 27.449 pengecer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara untuk pengiriman rata-rata per hari kerja meningkat dan konsisten dari Maret sampai Mei 2022. Pada Mei, rata-rata penyaluran pada hari kerja sebesar 9.159 ton dan April sebesar 9.166 ton.
“Ini sudah jauh meningkat dan konsisten dibandingkan Maret yang rata-rata hanya 4.613 ton per hari kerja,” kata Putu.
Editor : Mahesa Apriandi