KOTAMOBAGU, iNewsBanten.id – Bermaksud menutupi aksi kejahatan suami yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, OM alias Ondy akhirnya berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kotamobagu. Pasalnya, dia membuat laporan polisi palsu soal pencurian kendaraan bermotor.
"Pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 perempuan OM alias Ondy membuat laporan polisi di Polres Kotamobagu sekitar pukul 10.00 Wita," kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid saat press conference di Polres Kotamobagu, Selasa (31/05/2020).
Kapolres menjelaskan tersangka OM datang ke Polres Kotamobagu untuk membuat laporan polisi tentang adanya peristiwa pencurian sepeda motor merek Honda, dengan Nomor Polisi DB 4952 DG yang terjadi di pasar Serasi Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Setelah menerima laporan polisi tentang hilangnya sepeda motor pelapor, personel langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai bahwa laporan tersebut adalah keterangan palsu,” kata Kapolres.
Karena setelah dilakukan pengecekan bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut telah diamankan tim Resmob Polres Kotamobagu pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 di Desa Sinsingon, Kecamatan Passi timur Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Kuat dugaan digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian di desa tersebut,” katanya.
Dari press conference yang digelar terungkap modus operandinya yakni tersangka OM alias Ondy disuruh oleh suami tersangka NS alias Nus untuk membuat keterangan palsu tentang hilangnya sepeda motor tersebut karena suami tersangka ingin menghindari setoran per bulannya di finance atau pihak leasing.
Kapolres juga menjelaskan bahwa saat ini sudah ada dua buah barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polres Kotamobagu. Pertama yakni sebanyak 12 eksemplar bukti laporan polisi, selanjutnya satu unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi DB 4952 DG.
Adapun untuk pasal yang dilanggar adalah pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan sanksi yang menjerat perempuan OM alias Ondy dan lelaki NS alias Nus maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi