Polisi Amankan Pengedar Sabu Saat Bertransaksi Di Pos Satpam Pabrik

tim inewsbanten.id
Ilustrasi Narkoba Sabu, Foto Inews.Id

iNewsBanten.id - Seorang pria berinisial HP (35) diamankan polisi setelah kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu terjadi di daerah Industri Purati Kencana Alam Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita menuturkan, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (11/6/2022), ketika hendak melalukan transaksi di dalam sebuah pos satpam PT Kum-Kang Tech Indonesia.

"Untuk pelaku berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam Pos Satpam,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/6/2022).

Dijelaskan Adi, modus tindakan ini berhasil diidentifikasi setelah personelnya mendapat informasi dari masyarakat.

"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata pos satpam digunakan untuk tempat bertransaksi," ungkapnya.

Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam pos satpam itu, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Ketika dilakukan penangkapan tersebut, benar adanya bahwa pelaku miliki narkotika jenis sabu seberat 1 gram dan menyita sebuah handphone, sendok, sedotan dan plastik bening hingga bungkus rokok yang diakui digunakan untuk bertransaksi.

"Pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tandasnya.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network