iNewsBanten.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan dalam operasi patuh 2022, tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang menggunakan sandal jepit. Aturan menggunakan sepatu saat naik motor hanya imbauan.
"Penegakkan hukum itu tidak harus tilang. Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan. Dengan imbauan diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Aan menjelaskan, imbauan untuk menghindari penggunaan sandal jepit tersebut dengan tujuan untuk mengurangi fatalitas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara.
"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," ujar Aan.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyinggung soal pengendara yang menggunakan sandal jepit. Hal itu disampaikan saat meresmikan Operasi Patuh Jaya 2022.
Menurut Firman, pengendara khususnya motor, akan semakin berpotensi meningkatkan fatalitas apabila terjadi hal yang tidak diinginkan saat berkendara.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait