Gerebek Rumah Artis Nikita Mirzani, Polisi : Upaya Jemput Paksa

Tim iNews Banten
Viral video Nikita Mirzani lempar dan buang makanan usai syuting. (Foto: iNews.id/Instagram @nikitamirzanimawardi_172).

SERANG, iNewsBanten - Artis Nikita Mirzani mengeluh lantaran rumahnya di kawasan Pesanggarahan, Jakarta didatangi personel Polres Serang Kota. Petugas yang datang merupakan tindaklanjut laporan atas nama Dito Mahendra atas Pasal 27 KUHP, penistaan dan fitnah yang diduga dilakukan Nikita.

Nikita menyebut para petugas yang datang bersikap tidak ramah. “Arogan sekali mereka yang datang,” ungkap Nikita melalui live Instagramnya Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut, Nikita Mirzani membeberkan salah satu contoh sikap petugas kepolisian yang menurutnya arogan. “Pembantu aku didorong, terus mereka maksa masuk. Jendela kamar pembantu aku juga dirusak,” jelas sang presenter.

Sebelumnya, Nikita Mirzani lewat Instagram mengabarkan bahwa rumahnya didatangi polisi sejak dini hari tadi.

Ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya? Memang ada apa pak? Bapak nggak mengantuk?,” tuturnya di unggahan Instagram Stories.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani menerangkan bahwa petugas yang datang berasal dari Polresta Serang Kota. Mereka bermaksud menjemput Nikita karena tidak pernah hadir memenuhi panggilan atas laporan Dito Mahendra. 

Terpisah keterangan tertulis Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menampik sikap arogan personel Polri yang datang ke rumah Nikita Mirzani. “Posisi saat ini penyidik belum masuk ke dalam pekarangan rumah NM, dari pagi tadi masih di depan pagar rumah NM. Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa ijin, karena posisi polisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM,” ujar Shinto.

Kata Shinto, penyidik sudah meminta dengan persuasif untuk NM membuka pintu dan bertemu dgn penyidik, namun NM tidak bersedia. “Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” kata dia.

Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, lanjut Shinto, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network