Honorer di Banten Minta Jokowi Revisi UU ASN

Mahesa Apriandi
Ilustrasi Honorer

SERANG, iNewsBanten - Honorer di Provinsi Banten mendorong Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi.

Jubir Forum Honorer Kategori I, Endang Suherman mengatakan, para pegawai non-PNS di Banten galau sejak adanya kebijakan penghapusan honorer.

"Kegundahaan kami, ada yang duduk di pojokan, ekspresinya berbeda-beda. Kami melihat ada problem besar," katanya saat kadi narasumber diskusi di Pokja Wartawan Banten, Kamis (16/6/2022).

Ia menerangkan, sekitar 17 ribu lebih honorer di Banten. Seharusnya Pemda memiliki otoritas sendiri dalam menentukan formasi pegawai.

Untuk itu, pihaknya mendorong ada revisi UU ASN nomor 5 tentang ASN agar honorer dapat diangkat tanpa melalui seleksi CPNS atau PPPK.

"UU ASN no 5 tahun 2014 mau direvisi di situ bisa diangkat. Tapi implementasinya berapa tahun. Saya sepakat revisi UU ASN non kategori, agar bisa diangkat langsung tanpa tes," terangnya.

Terlebih sejauh ini ada 325 honorer kategori KI yang belum juga diangkat jadi PNS.

"Dari 700 yang diajukan, hanya 325 K1 yang punya NIP," jelasnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network