Sindikat SPBU Kurangi Takaran BBM, Dibongkar Polda Banten

Mahesa Apriandi
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko menunjukan modus SPBU dalam melakukan aksinya dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.

SERANG, iNewsBanten- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten meringkus Manajer dan pemilik SPBU Gorda yang beralamat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Kedua orang ini ditangkap atas kasus kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kedua orang ini yakni BP (68) selaku manaker dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha SPBU. Keduanya berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar selama melakukan aksinya dari tahun 2016 hingga tahun 2022.

 

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, modus mereka dalam melakukan aksinya dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.

Akibatnya, terjadi pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual. Dari perbuatannya pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta per hari dan dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.

 

“Remote control untuk menghidupkan dan mematikan jika ada pengawasan dan institusi pemerintah. Kemudian disambungkan dengan alat saklar. Jika lampu kuning, akan berjalan otomatis. Ada motherbod, ada komponen penggerak untuk menggerakkan, sehingga panel di dispenser itu jumlah yang dibayarkan berbeda dengan jumlah liter yang ada,” ujarnya.

 

Dalam kasus ini Polda Banten menyita barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.

 

“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 8 ayat 1 huruf c junto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30 junto pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal junto pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56,” tutupnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network