TANGERANG, iNewsBanten - Nasib nahas menimpa wanita muda berinisial MA (36), yang menjadi korban penipuan setelah berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial. Mirisnya, motor milik korban dirampas dengan keadaan MA yang ditinggal begitu saja di daerah Neglasari, Kota Tangerang, yang jauh dari tempat tinggalnya.
Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama menjelaskan, kejadian ini bermula ketika MA yang diketahui merupakan seorang janda dengan dua orang anak dan tinggal di daerah Tambun Selatan, Cakung, Jakarta Timur mencari teman pria melalui aplikasi Facebook.
Dari aplikasi tersebut, korban berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu).
“Mereka berkomunikasi intens selama dua minggu via Facebook. Yang akhirnya kemudian janjian bertemu di salah satu Mall di daerah Garden City Boulevard,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/6/2022).
Dijelaskan Putra bahwa keduanya bertemu pada hari Sabtu, 11 Juni 2022, sekitar jam 10.00 WIB.
Setelah melakukan obrolan lebih mendalam, pelaku mengaku ingin mengajak MA kehubungan yang lebih serius dengan berniat langsung mengajak korban untuk bertemu dengan orang tua pelaku yang beralamat di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Alhasil, dihari itu juga keduanya menuju kediaman orang tua pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
“Setibanya di lokasi, pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban, kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju rumah orang tua pelaku,” paparnya.
Sesampainya di depan rumah, pelaku kemudian meminta izin untuk kembali ke sepeda motor dengan dalih mengambil kunci rumah yang tertinggal. Nyatanya, setelah menunggu hampir 30 menit, pelaku tak kunjung kembali yang akhirnya korban curiga dan mendatangi lokasi sepeda motornya. Betapa syok nya dia ketika tahu bahwa sepeda motor berikut dengan tas miliknya sudah tidak ada.
Warga di sekitar lokasi pun mengaku tidak mengenali pelaku dan rumah yang diakui milik orang tua pelaku nyatanya milik orang lain.
Dari kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih dengan plat nomor B 4301 TRX, dua buah handphone dengan kerugian ditaksir Rp 15.000.000.
Korban tiga hari kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Neglasari pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022.
Alhasil, pelaku yang diketahui berinisial (MU) berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Neglasari pada Rabu (22/6/2022) sekira pukul 01.00 WIB di daerah Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Setelah ditangkap pelaku ternyata bernama Muksin, beralamat di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,” paparnya.
Dari perbuatan ini, pelaku dijatuhkan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait