Maling Motor di Serang Ketangkap Basah Warga, Satu Pelaku Ditahan

Mahesa Apriandi
Ilustrasi Curanmor (doc Istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap warga saat menggasak Honda Beat putih A 2465 EM milik Ahdiat Febriadi (22) di parkiran Alfamart Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Tersangka MS (33) warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sempat dihakimi massa namun tersangka berhasil diamankan personil Polsek Cikeusal sehingga peristiwa yang tidak diinginkan bisa dihindari.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa pencurian motor milik karyawan Alfamart ini terjadi 25 Juni 2022 sekitar pukul 17:00 WIB. Tersangka MS dan As (DPO) mencoba mencuri motor korban yang terparkir di halaman Alfamart.

"Aksi kedua pelaku ini diketahui oleh korban bersama karyawan Alfamart lainnya dan diteriaki maling," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Sabtu (26/6/2022).

Mengetahui aksinya diketahui pemilik motor, As yang menunggu di atas motor kabur dengan sepeda motornya, sementara tersangka MS melarikan diri ke area persawahan.

"Korban bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Beruntung ada personel Polsek Cikeusal dan langsung mengamankan pelaku dari tangan masyarakat ke Mapolsek Cikeusal," terang Yudha Satria.

Saat dilakukan penggeladahan dari tersangka MS, petugas menemukan barang bukti satu kunci T berikut mata kunci. Untuk pengembangan kasus, personil Polsek Cikeusal melimpahkan tersangka ke Satreskrim Polres Serang.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka MS bersama kelompoknya sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 17 kali.

"Selain di wilayah hukum Polres Serang, pelaku juga beraksi di wilayah Kota Serang dan sebelumnya belum pernah tertangkap," tambah Dedi Mirza.

Akibat perbuatannya ini, tersangka Mami Suryana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network