JAKARTA, iNewsBanten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp5,3 miliar ke kas negara. Dana sebanyak Rp5,3 miliar itu merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
"Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/7/2022).
Denda dan uang pengganti tersebut dibayarkan Jero Wacik dengan cara mencicil. Jero baru melunasi pidana denda dan uang pengganti tersebut beberapa waktu lalu. KPK langsung menyetorkan denda dan uang pengganti Jero ke kas negara.
"Terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," ujar Ali.
"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal," sambungnya.
Sekadar informasi, Jero Wacik terbukti bersalah terkait perkara korupsi penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi. Ia divonis delapan tahun penjara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA)
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait