TANGERANG, iNewsBanten - Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap MZ (20) pria warga Palembang pelaku pencurian kotak amal di Musholla Ikhwanul Muslimin Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu (17/07/2022).
Kapolsek Cikupa Polresta Tangerang AKP Imam membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diamankan sesaat setelah melakukan pencurian kotak amal di Musholla Ikhwanul Muslimin yang beralamat di Perumahan Mediterania 2 Residence Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Imam menjelaskan pencurian dengan cara mencari musholla yang sepi dan pelaku berpura-pura melaksanakan sholat. Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan cara merusak empat buah behel yang terpasang di kotak amal tersebut.
Setelah merusak empat behel tersebut pelaku membuka kotak amal dan megeluarkan uang sebesar Rp3.891.000, kemudian dimasukan kedalam sarung oleh pelaku. “Aksi pelaku tersebut diketahui oleh pelapor Mulyanto (42) dan pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya ketangkap oleh pelapor dan warga lainnya, dan pelaku dibawa ke Polsek Cikupa guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Imam.
Polisi menyita barang bukti satu buah kotak amal warna hujau bertuliskan Musholla Ikhwanul Muslimin, satu potong kain sarung warna biru coklat dan uang tunai sebesar Rp3.891.000.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait