Ikatan Dokter Anak Indonesia Nilai Vaksin Boster Belum Diperlukan Untuk Anak

Tim Okezone
Vaksin Boster Anak Belum Diperlukan Menurut IDAI (doc Istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Pemerintah memang akan mewajibkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster untuk tempat umum di DKI Jakarta seperti mal, perkantoran dan tempat rekreasi. Aturan ini dibuat, guna meningkatkan angka vaksin booster, sekaligus menurunkan risiko perparahan jika terpapar Covid-19.

Pasalnya, dalam beberapa terakhir tingkat kematian akibat Covid-19 kembali mengalami peningkatan. Oleh karena itu, peningkatan vaksin booster sangat diperlukan guna melindungi masyarakat, terutama lansia dan mereka yang memiliki komorbid tapi bisa mendapat vaksin.

Memang, lansia dan penderita komorbid adalah beberapa kelompok yang sangat rentan mengalami keparahan jika terpapar Covid-19. Selain kedua kelompok tersebut, ada juga kelompok anak-anak yang rentan jika terpapar Covid-19.

Meski demikian, Anggota Satgas Imunisasi Anak PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof. Dr. dr. Soedjatmiko, Sp.A(K), M.Si menilai bahwa vaksin penguat (booster) Covid-19 belum diperlukan untuk anak-anak dan sebaiknya booster Covid-19 difokuskan pada kaum lansia dengan komorbiditas.

“Untuk sementara vaksin dua kali pada anak cukup. Buktinya? Sakit Covid-19 berat dan meninggal pada anak sangat sangat sedikit. Sedangkan lansia sangat banyak yakni 47,5 persen,” kata Soedjatmiko seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan alasan anak belum memerlukan vaksinasi booster Covid-19 salah satunya karena angka kesakitan (morbiditas) tertinggi terjadi pada orang berusia 31-45 tahun yakni, sebesar 28,9 persen. Kedua, angka kematian (mortalitas) tertinggi terjadi pada orang berusia 60 tahun ke atas yakni, sebesar 47,5 persen.

Selain itu, alasan lain adalah keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan. SDM nakes disebut Soedjatmiko sudah "tersedot" untuk vaksinasi Covid-19 pada usia 6 tahun – lansia, imunisasi rutin, Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) dan juga Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

Bukan hanya itu, Soedjatmiko mengatakan belum adanya perusahaan yang mengajukan hasil uji klinis safety dan imunogenisiti untuk booster pada usia 6 tahun juga menjadi salah satu alasan belum perlunya booster di kalangan anak.

Soedjatmiko juga menambahkan bahwa campak, rubella, difteri dan risiko terinfeksi kembali polio masih menjadi ancaman nyata bagi anak berusia 6 tahun ke atas.

Soedjatmiko menegaskan bahwa saat ini pemerintah sedang fokus untuk mendistribusikan vaksin penguat bagi kaum lansia dan warga berusia 18-59 tahun serta vaksin dosis kedua untuk umur 6-11 tahun.​​​​​​​

Pemerintah menargetkan program vaksinasi nasional bagi 208.265.720 orang. Dikutip dari situs covid19.go.id, hingga 17 Juli 2022 sebanyak 201.944.864 orang telah memperoleh dosis pertama Covid-19 dan 169.565.409 sudah mendapatkan dosis kedua, sedangkan sebanyak 53.056.762 baru disuntik dosis ketiga.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network