JAKARTA, iNewsBanten - Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI) ramai menjadi pembicaraan publik setelah Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai HAKI melalui perusahaannya sendiri, PT Tiger Wong Entertainment. Padahal fenomena Citayam Fashion Week sendiri berasal remaja dari Citayam, Depok dan sekitarnya yang berkumpul di kawasan Sudirman, Jakarta.
Terlepas dari semua polemik Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM oleh perusahaan Baim Wong. Mari sedikit membahas terkait apa Itu HAKI dan cara membuatnya.
Lantas apa itu HAKI dan Cara Membuatnya?
Remaja catwalk di Citayam Fashion Week (Foto : Istimewa)
Dilansir celebrities.id dari berbagai sumber pada Selasa (26/7/2022), berikut adalah pengertian HAKI.
Pengertian HAKI
HAKI merupakan kepanjangan dari Hak Kekayaan Intelektual. HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada para pencipta karya cipta terkait, hasil kreasi, atau temuan yang sifatnya memiliki nilai komersial.
Melalui hak ini, orang lain tidak hak atau dapat memanfaatkan karya cipta tanpa izin dari penciptanya.
Jadi, HAKI adalah perlindungan bagi para karya cipta dan hasil karya kreatif mereka agar diakui sebagai ciptaan yang asli atau orisinil.
Istilah HAKI sendiri dibuat oleh Intellectual Property Right (IPR) yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan WTO.
Manfaat HAKI
HAKI tentu saja memiliki manfaat yang lumayan besar dan menguntungkan.
1. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
2. Memperluas pasar dan meningkatkan kompetisi.
3. Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, serta karya ciptanya yang bernilai ekonomis.
Fungsi HAKI
Selain manfaat, HAKI juga memiliki fungsi yang sangat berperan dalam penciptaan hasil karya.
1. Menjadi pertimbangan untuk menentukan keperluan industri atau strateginya, serta teknologi di Indonesia.
2. Berperan sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya cipta, baik kelompok maupun individu.
3. Meningkatkan semangat kompetensi dan motivasi dalam hal komersial dan intelektual.
4. Mengatur atau menjadi aturan preventif atas pelanggaran HAKI.
Cara Pendaftaran Online HAKI
Semua serba mudah, adapun cara untuk mendaftarkan hak cipta melalui internet.
1. Registrasi akun pada merek.dgjp.go.id
2. Klik Tambah untuk membuat permohonan baru
3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
5. Isi seluruh poin di dalam formulir yang tersedia
6. Lakukan pengunggahan data pendukung yang dibutuhkan
7. Klik selesai jika dirasa semua sudah diisi dengan benar
8. Permohonan kamu akan diterima
Demikian ulasan tentang apa itu HAKI dan Cara Membuatnya, pengertian, manfaat, fungsi, dan cara daftar online HAKI.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait