TANGGAMUS, iNewsBanten - Pria berinisial AS (20) ditangkap Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Polda Lampung atas dugaan penganiayaan. AS dilaporkan mengancam hingga menganiaya MA yang merupakan mantan pacar istrinya saat masih gadis.
Dari tangah AS, petugas turut menyita barang bukti sebilah golok bersarung kayu warna coklat yang dipakai mengancam korban dan hasil visum korban.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir mengungkapkan, tersangka AS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.
"Tersangka AS ditangkap pada Jumat, 29 Juli 2022 pukul 11.00 WIB saat berada di kediamannya," kata Musakir, Sabtu (30/7/2022) malam.
Keterangan tersangka AS, dia melakukan penganiayaan kepada korban, lantaran tak kuasa menahan emosi karena saat berpapasan di Jalan Tekad, korban MA menatapnya seperti sedang mengejek.
"Pas ketemu dia senyum-senyum seperti mengejek saya. Setelah pulang, saya masih ingat sehingga timbul emosi," ucapnya.
AS mengatakan, ejekan tersebut diduga dilakuan MA, lantaran AS menikahi seorang perempuan yang semasa bujang gadis, istrinya pernah berpacaran dengan MA.
Tersangka AS juga mengakui bahwa saat mendatangi rumah MA dia mengancam menggunakan golok. Namun senjata itu tidak dipakai. Dia hanya melakukan pemukulan dengan niat agar MA tidak lagi mengejeknya.
"Saya ke rumahnya, pas keadaan sepi. Ya saya ancam dan saya pukul. Niat saya agar dia tidak lagi mengejek saya," katanya.
Kronologi kejadian pada Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 08.30 WIB, korban MA mengantarkan kakaknya menggunakan sepeda motor dari rumah menuju Pekon Tekad. Saat diperjalanan korban berpapasan dengan tersangka AS dan selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB korban pulang ke rumahnya.
Tak berselang lama, saat MA duduk, tersangka datang ke rumah korban dengan cara mengetuk pintu rumah dan langsung masuk ke dalam rumah. Pelaku saat itu mengatakan, 'Jangan Pernah Terlihat Didepan Matanya, Jika Masih Terlihat , Saya Cari Sampai Mana Saja'.
Bersamaan dengan itu, tersangka juga mengeluarkan sebilah golok dan kembali berkata 'Tidak Usah Macam-Macam Sama Saya. Kamu Belum Tau, Siapa Saya'. Selanjutnya tersangka memasukkan kembali goloknya ke dalam sarung.
Setelah memasukan golok, tersangka langsung mengepalkan tangannya dan meninju korban ke arah pipi kanan sebanyak dua kali, sekali ke arah bibir, hidung, kepala bagian kiri, sehingga korban mengalami luka memar pada pipi kanan atas, bibir serta hidung mengeluarkan darah.
"Pasca kejadian, korban selanjutnya melakukan visum dan melaporkan kejadian ke Polsek Pulau Panggung," ucapnya.
Tersangka AS dijerat pasa 351 KUHPidana. Ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait