Pemkab Lebak Akan Menaikan Tarif Retribusi Sampah

Erdi
Bank Sampah Digital menyelenggarakan webinar bertajuk Peran Besar Bank Sampah Dalam peta Besar Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Strategi Pengelolaan Sampah dan pengelolaan Pangan di Daerah

LEBAK, iNewsBanten– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menaikan retribusi sampah. Namun, saat ini rencana kenaikan retribusi sampah tersebut masih menunggu Perda pajak yang masih di proses.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Mulyana mengatakan, jika Perda nya masih di proses. Dalam Dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2021, terdapat 29 tempat penghasil sampah, di antaranya industri, kios, pedagang kaki lima, rumah dan permukiman, bengkel, kafe, dan lain-lain.

“Penyesuaian tarif retribusi akan terjadi di hampir seluruh tempat penghasil sampah, penghitungannya didasarkan Permendagri, usulan awalnya didampingi oleh Inspektorat disampaikan ke Bapenda. Jadi berapa nanti nilai penyesuaiannya ada di Bapenda,” kata Nana saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Ia menjelaskan, kenaikan pada tarif retribusi persampahan dan kebersihan bukan semata-mata keinginan pemerintah daerah, melainkan didasarkan atas hasil audit.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network