“Iya karena hasil audit tarif kita masih di bawah yang ditetapkan Permendagri, maka butuh dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Ia menambahkan, kenaikan tarif retribusi yang paling besar terjadi bukan pada sampah yang berasal dari rumah dan pemukiman, melainkan yang dihasilkan industri. Di dalam Perbup 4 Tahun 2021, tarif retribusi sampah industri adalah Rp175.000 per bulan.
“Bukan, bukan rumah permukiman. Yang paling menonjol itu industri ya. Lagi-lagi dasar penghitungannya Permendagri,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti, mengatakan, Perbup Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha masih digodok. Beberapa retribusi di OPD memang direncakan mengalami kenaikan, namun ada juga yang tidak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait