1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
- Pemilu 2019 mendapatkan Rp800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.000.000
- Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.000.000
2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
a. Ketua
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.200.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp900.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp900.000
b. Anggota
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.100.000
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp850.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp850.000
c. Satlinmas
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp700.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp650.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp650.000.
3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
a. Ketua
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp1.850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp2.500.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp2.200.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp2.500.000
b. Anggota
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp1.600.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp2.200.000
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.900.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp2.200.000
c. Sekretaris
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp1.300.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.850.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.550.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.850.000.
d. Pelaksana
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.300.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.300.000
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait