Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Babak Baru Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Yos

Azhari Sultan
Kuasa hukum keluarga Yoshoa (Foto Dock Istimewa, -)

JAMBI, iNewsBanten - Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersangka tersebut diapresiasi positif keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap ferdy Sambo sudah mulai terpenuhi. "Dengan FS (Ferdy Sambo) jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya, Selasa (9/8/2022).

Dia mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," katanya.

Selain itu, kata dia, ada yang bakal diperiksa dari kepolisian secara etik yang mencoba menghalangi dan menutupi perkara ini.

Ramos menilai Pasal 340 pantas diterapkan karena ada unsur perencanaan pembunuhan.

"Seperti yang dikatakan Kapolri, adanya unsur perencanaan dan adanya usaha mengatur skenario pembunuhan. Ini pasal yang tepat diterapkan penyidik," ujar Ramos.

Dia juga mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah empat kali konsisten mengatakan agar kasus ini terungkap terang benderang.

"Kemudian, Menkopolhukam yang menerima audiensi kami dan pihak keluarga dan kepada Kapolri yang menepati janjinya sehingga terang benderang kasus ini sehingga citra polisi lebih baik lagi kedepannya," katanya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. 

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan Brigadir J di gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo.

Kapolri juga menyebut tidak ada peristiwa saling tembak. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo Sigit.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network