DENPASAR, iNewsBanten - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan perkara korupsi yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp110 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/8/2022).
Menurut JPU, hal yang memberatkan Wiryastuti adalah sebagai kepala daerah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
JPU menambahkan, Wiryastuti tidak mengakui perbuatannnya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankan adalah Wiryastuti belum pernah dihukum.
Terhadap tuntutan tersebut, Wiryastuti menyampaikan akan memberikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Kuasa hukumnya, Gede Wija Kusuma menilai tuntutan JPU mengada-ada.
"Ini kasus suap tidak merugikan keuangan negara," kata Wija Kusuma.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait