Umrah Disaat Bencana Banjir, Bupati Aceh Resmi Diberhentikan Sementara

Chaerul /tim iNews
Umroh Disaat Bencana Banjir, Bupati Aceh Resmi Diberhentikan Sementara

JAKARTA, iNewsBanten - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi ini diberikan karena Mirwan MS dinilai melanggar aturan terkait perjalanan ke luar negeri di saat wilayahnya sedang dilanda bencana. Pemberhentian sementara ini berlaku selama tiga bulan penuh, terhitung mulai hari Selasa, 9 Desember 2025.

‎Mendagri Tito Karnavian secara langsung mengungkapkan alasan utama di balik sanksi tegas ini, yakni perjalanan ke luar negeri tanpa persetujuan yang sah. "Yang bersangkutan (Mirwan MS) ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri," ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

‎Pelanggaran ini dianggap serius karena terjadi ketika Aceh Selatan menghadapi krisis bencana banjir dan tanah longsor. Keputusan pemberhentian sementara ini bukanlah tanpa dasar, melainkan hasil dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri. Tito menjelaskan bahwa Mirwan telah menjalani pemeriksaan pada hari Senin (8/12).

‎"Terkait pemberhentian atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara 3 bulan kepada Saudara Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," tegas Tito.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network