Umrah Disaat Bencana Banjir, Bupati Aceh Resmi Diberhentikan Sementara

Chaerul /tim iNews
Umroh Disaat Bencana Banjir, Bupati Aceh Resmi Diberhentikan Sementara

‎Sanksi tersebut dijatuhkan karena Mirwan dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Pasal tersebut secara eksplisit mengatur bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari menteri. "Sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri," ucapnya.

‎Tito juga mengklarifikasi bahwa Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh pada 22 November, sebelum bencana terjadi. Namun, setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan status tanggap darurat pada 27 November akibat banjir, Gubernur memutuskan untuk tidak memberikan izin keberangkatan umrah. "Tapi kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah," terang Tito, meskipun izin sudah ditolak di tingkat provinsi.

‎"Kalau ke Kemendagri nggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampai ke Kemendagri, 'Sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf'," imbuh Tito.

‎Pemberlakuan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan ini diatur dalam Pasal 77 UU yang sama, yang mengatur konsekuensi bagi pelanggaran tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network