SERANG, iNewsBanten - BNN Provinsi Banten bersama BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten berhasil menggagalkan S alias B (57). Petugas mengamankan pria paruh baya ini, karena kedapatan membawa tas yang di dalamnya terdapat 2.140 gram sabu yang dikemas dalam dua bungkus kotak teh hijau celup.Hal itu terungkap saat BNN Provinsi Banten menggelar konferensi pers di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Jumat (19/8/2022).
Kepala BNNP Banten Brigjenpol Hendry Marpaung mengatakan petugas menangkap S alias B (57) pada 14 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB di depan pintu masuk tol Merak Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Ia merupakan kurir sabu, ia warga Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
“Penangkapan ini berasal dari info warga bahwa ada pengiriman narkotika dari Pekan Baru menuju Banten. Rencananya barang tersebut akan diedarkan ke daerah Bogor Jawabarat. Jadi pelaku ini menggunakan bus jurusan Palembang-Bandung, “ujarnya.
Kepala BNNP Banten menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, pria paruh baya ini baru pertama kali tertangkap. Kemudian dalam aksinya pelaku mendapat uang transport tiga juta rupiah.
“Selain pelaku, petugas juga menyita satu tas jinjing, dua unit HP, satu buah KTP dan satu unit kartu ATM BCA, “ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait