SERANG, iNewsBanten - Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jawilan IPDA Abdul Fuad berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana perjudian di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Ketiganya bakal dijerat dengan pasal 303 KUHAPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolsek Jawilan AKP Sidik HS Melalui Kanit Reskrim IPDA Abdul Fuad mengatakan, Anggotanya mendapatkan informasi tentang adanya beberapa orang yang diduga melakukan perjudian, selanjutnya petugas menindak lanjuti info tersebut.
"Benar kami mendapatkan laporan dan selanjutnya menindaklanjuti laporan Warga, alhasil kami dapat mengamankan 3 orang yang asik bermain judi berikut barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Jawilan, Kepada iNewsBanten, Kamis (25/8).
Para pelaku judi asik bermain di warung, sigap dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jawilan 3 Pelaku diamankan beserta barang bukti.
"Kami amankan para pelaku judi pada hari Selasa tanggal 23 agustus 2022 sekira jam 12.00 Wib, di samping warung di wilayah desa Junti kecamatan Jawilan, di TKP ada beberapa orang yang diduga melakukan TP perjudian dengan mempergunakan beberapa set kartu remi dan sejumlah uang sebagai taruhan,"ucap IPDA Abdul Fuad.
Fuad menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir bagi siapapun bagi pelaku tindak pidana dan kejahatan lain di wilayah hukum Polsek Jawilan.
"Kami beserta anggota akan terus memberantas aksi-aksi kejahatan, premanisme dan perjudian. Maka jangan coba-coba, akan kami tindak tegas," tandasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut petugas mengamankan para pelaku berikut barang bukti ke polsek jawilan untuk menindak lanjuti penangananya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait