TANGERANG, iNewsBanten - Personel Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kedua pria itu adalah PP (25) dan KA (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, PP dan KA ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di Desa Cangkduu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Rabu (24/08/2022).
"Tersangka PP dan tersangka K ditangkap sekitar pukul 15.00 Wib saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Romdhon pada Kamis (25/08).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait