Sembunyikan Sabu Dikemasan Snack, 2 Pria Asal Tangerang Dibekuk

erdi
Ilustrasi penyulundupan narkotika (foto/ist)

TANGERANG, iNewsBanten - Personel Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kedua pria itu adalah PP (25) dan KA (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, PP dan KA ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di Desa Cangkduu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Rabu (24/08/2022).

"Tersangka PP dan tersangka K ditangkap sekitar pukul 15.00 Wib saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Romdhon pada Kamis (25/08).

Romdon mengatakan dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram. Sabu-sabu itu dikemas ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan tisu.

"Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram yang dikemas para tersangka dalam lipatan tisu dan disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan atau snack," tutur Romdhon.

Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam kedua tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Romdhon menambahkan kedua tersangka sempat melarikan diri saat hendak ditangkap beruntung petugas sigap dan akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka. 

"Saat hendak ditangkap kedua tersangka tersebut sempat melarikan diri, beruntung petugas yang berada dilokasi penangkapan sigap dan akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan," tambah Romdhon.

Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network