Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan bahwa terlapor Sdr. Yz Yang berusia Genap 58 Th Pada tanggal 19 Agustus 2022 memasuki masa Pensiun, dan Untuk Korban sampai sekarang ada 8 Orang dan Sudah Membuat laporan Polisi.
Dimana Sesuai Informasi merupakan berawal dari kesalahpahaman Anak anak SD kemudian dilerai oleh Sdr. Yz sampai Ke Dalam Sekolah Dasar (SD), Sehubungan dengan berdekatannya Rumah korban saling berdekatan dengan rumah Sdr. Yz,. Ujar AKBP Eko Tjahyo Untoro
Ditempat yang sama AKP Moch. Nandar selaku Kasat Reskrim Polres Cilegon mengatakan bahwa Laporan Polisi yang dilakukan oleh Korban Baru saja terbit, jadi kita akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap korban 8 Orang yang merupakan Anak Kelas 6 SD, Saksi saksi dan guru guru masih kami dalami, maka nantinya akan Kami sampaikan perkembangannya.
Setelah terbitnya Laporan Polisi maka secepatnya Akan kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor Sdr Yz, maka nantinya setelah Kami lakukan pemeriksaan maka perkembangan akan kami sampaikan kembali ke pada teman teman media dan Masyarakat Kota Cilegon. Tutup AKP Moch Nandar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait